- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008).
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Perka Lemsaneg Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
- Peraturan Bupati Nomor 77 tahun 2022 Tentang Penyelengaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Validasi Dokumen Digital (PDF)
1. Periksa spesimen tanda tangan elektronik yang tersedia pada dokumen (bagian bawah / footer)2. Anda dapat memeriksa keabsahan dokumen digital melalui:
- Download aplikasi TTE BSSN yaitu veryDS
- Pilih "Verify PDF Document"
- Unggah dokumen digital ke aplikasi
- Aplikasi akan memeriksa dokumen dan memberikan hasil keabsahan dokumen
- Akses link yang tersedia pada dokumen melalui browser anda
- Pastikan link mengarah ke situs resmi TTE Kominfo, salah satunya yaitu tte.kominfo.go.id
- Unggah dokumen digital ke aplikasi
- Setelah mengakses link, pastikan informasi yang terkandung di Dokumen sesuai dengan informasi dokumen yang ditampilkan oleh situs. Periksa no. dokumen, tanggal, perihal, isi dokumen, penandatangan, dll.
- Pindai QRCode yang tersedia pada dokumen
- Pastikan anda diarahkan ke situs resmi TTE Kominfo, salah satunya yaitu tte.kominfo.go.id
- Pastikan informasi yang terkandung di Dokumen sesuai dengan informasi dokumen yang ditampilkan oleh situs. Periksa no. dokumen, tanggal, perihal, isi dokumen, penandatangan, dll.
Layanan Sertifikat ELektronik (TTE)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya selaku Otoritas Pendaftaran Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemda Kabupaten Kubu Raya memberikan layanan pembuatan Sertifikat Elektronik - Tanda Tangan Elektonik yang telah tertuang pada Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada sistem yang digunakan di Perangkat Daerah.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, adapun dokumen pendukung yang harus dilengkapi yaitu :
- Surat Permohonan Penerbitan TTE ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Up. Bidang Persandian
-
Surat Rekomendasi Penerbitan TTE dapat secara individu dan kolektif
Eselon II Sekretaris Daerah Eselon III Kepala Perangkat Daerah Camat Kepala Dinas Komunkasi dan Informatika Kepala Desa Kepala Dinas Komunkasi dan Informatika Guru Kepala Dinas Pendidikan - Email Kedinasan (Jika belum ada dapat mengajukan permohonan kepada kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Bidang Layanan E-Government)
- Kartu Tanda Penduduk
- SK Jabatan Terakhir
Terkait Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah silakah mengunduh formulir Surat Rekomendasi penerbitan Sertifikat Elektronik berikut:
Sertifikat Elektronik memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggra sertifikat elektronik.
Rekomendasi penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Kepala Perangkat Daerah akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati dan/atau Sekretaris Daerah melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu
Raya.
Rekomendasi penerbitan Sertifikat Elektronik untuk pejabat administrator, pejabat pengawas maupun pelaksana ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Formulir dan rekomendasi yang sudah diisi, diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya, c.q. Bidang Persandian yang beralamat di Jalan Supadio, Sungai Raya atau kirim melalui email layanantik@kuburayakab.go.id
atau wa/telegram dibawah.