Tanda Tangan Elektronik
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengimplemtasikan penerapan tanda tangan digital di lingukungan kerja Pemerintah.

Didukung oleh lembaga :

Validasi Dokumen Digital (PDF)

1. Periksa spesimen tanda tangan elektronik yang tersedia pada dokumen (bagian bawah / footer)
2. Anda dapat memeriksa keabsahan dokumen digital melalui:
Melalui Aplikasi BSSN
  • Download aplikasi TTE BSSN yaitu veryDS
  • Pilih "Verify PDF Document"
  • Unggah dokumen digital ke aplikasi
  • Aplikasi akan memeriksa dokumen dan memberikan hasil keabsahan dokumen
Melalui Link Dokumen
  • Akses link yang tersedia pada dokumen melalui browser anda
  • Pastikan link mengarah ke situs resmi TTE Kominfo, salah satunya yaitu tte.kominfo.go.id
  • Unggah dokumen digital ke aplikasi
  • Setelah mengakses link, pastikan informasi yang terkandung di Dokumen sesuai dengan informasi dokumen yang ditampilkan oleh situs. Periksa no. dokumen, tanggal, perihal, isi dokumen, penandatangan, dll.
Melalui QR Code Dokumen
  • Pindai QRCode yang tersedia pada dokumen
  • Pastikan anda diarahkan ke situs resmi TTE Kominfo, salah satunya yaitu tte.kominfo.go.id
  • Pastikan informasi yang terkandung di Dokumen sesuai dengan informasi dokumen yang ditampilkan oleh situs. Periksa no. dokumen, tanggal, perihal, isi dokumen, penandatangan, dll.

Layanan Sertifikat ELektronik (TTE)

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya selaku Otoritas Pendaftaran Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemda Kabupaten Kubu Raya memberikan layanan pembuatan Sertifikat Elektronik - Tanda Tangan Elektonik yang telah tertuang pada Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada sistem yang digunakan di Perangkat Daerah.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, adapun dokumen pendukung yang harus dilengkapi yaitu :

  • Surat Permohonan Penerbitan TTE ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Up. Bidang Persandian
  • Surat Rekomendasi Penerbitan TTE dapat secara individu dan kolektif
    Eselon II Sekretaris Daerah
    Eselon III Kepala Perangkat Daerah
    Camat Kepala Dinas Komunkasi dan Informatika
    Kepala Desa Kepala Dinas Komunkasi dan Informatika
    Guru Kepala Dinas Pendidikan
  • Email Kedinasan (Jika belum ada dapat mengajukan permohonan kepada kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Bidang Layanan E-Government)
  • Kartu Tanda Penduduk
  • SK Jabatan Terakhir

Terkait Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah silakah mengunduh formulir Surat Rekomendasi penerbitan Sertifikat Elektronik berikut:

  • Form Surat Rekomendasi TTE (individu) ➝ Unduh
  • Form Surat Rekomendasi TTE (kolektif) ➝ Unduh

Sertifikat Elektronik memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggra sertifikat elektronik.

Rekomendasi penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Kepala Perangkat Daerah akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati dan/atau Sekretaris Daerah melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya.

Rekomendasi penerbitan Sertifikat Elektronik untuk pejabat administrator, pejabat pengawas maupun pelaksana ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

Formulir dan rekomendasi yang sudah diisi, diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya, c.q. Bidang Persandian yang beralamat di Jalan Supadio, Sungai Raya atau kirim melalui email layanantik@kuburayakab.go.id atau wa/telegram dibawah.